Sebagai bakal calon presiden yang diusung oleh koalisi perubahan pada tahun 2024, Anies Baswedan telah memiliki program kebijakan yang menarik saat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Yaitu kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah yang penting. Namun, dampak dari beban PBB sering dirasakan oleh masyarakat khususnya mereka yang memiliki rumah tinggal di perkotaan. Oleh karena itu, sebagai Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan, mengambil inisiatif untuk menggratiskan PBB bagi warga Jakarta dengan tujuan untuk meringankan beban finansial yang dirasakan oleh masyarakat.
Anies Baswedan telah menunjukkan komitmennya untuk memberikan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi masyarakat. Salah satu upayanya adalah melalui kebijakan pembebasan PBB yang diatur dalam Peraturan Gubernur No 42 Tahun 2019. Kebijakan ini diperkenalkan untuk memberikan keringanan pajak kepada beberapa kelompok masyarakat yang berjasa dan memenuhi syarat tertentu.
Dalam menerapkan kebijakan pembebasan PBB, Anies Baswedan menetapkan beberapa mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi oleh warga Jakarta. Berikut adalah beberapa poin penting dalam kebijakan ini:
- Pembebasan PBB hanya berlaku untuk rumah tinggal dengan nilai PBB di bawah batas tertentu. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat kebijakan ini diperoleh oleh warga dengan keterbatasan finansial.
- Kebijakan ini lebih mengutamakan warga dengan penghasilan rendah sebagai penerima manfaat. Untuk memenuhi syarat pembebasan PBB, warga harus memenuhi kriteria penghasilan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Pemerintah melakukan verifikasi terhadap data pendapatan dan kepemilikan rumah warga yang mengajukan pembebasan PBB. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan serta memastikan bahwa manfaatnya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat.
Terdapat ketentuan yang mengatur tanah dan bangunan yang tidak dikenakan pajak, yaitu 60 meter pertama dari luas lahan dan 36 meter pertama dari luas bangunan, sesuai dengan ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenai rumah sehat sederhana.